Selama Januari 2021, TPK Hotel Bintang Sebesar 30,37 Persen; Jumlah Penumpang Angkutan Udara dan Angkutan Laut Masing-masing Tercatat Sebesar 46.035 Orang dan 3.994 Orang - Badan Pusat Statistik Kabupaten Morowali

Saat ini Publikasi Kabupaten Morowali Dalam Angka 2024 sudah rilis dan sudah dapat diunduh disini

Selama Januari 2021, TPK Hotel Bintang Sebesar 30,37 Persen; Jumlah Penumpang Angkutan Udara dan Angkutan Laut Masing-masing Tercatat Sebesar 46.035 Orang dan 3.994 Orang

Tanggal Rilis : 1 Maret 2021
Ukuran File : 1.98 MB

Abstraksi

A. Perkembangan Tingkat Penggunaan Sarana Akomodasi
  • Jumlah tamu yang menginap di hotel bintang tercatat 6.6168 orang terdiri dari 6.152 orang tamu domestik dan 16 orang tamu asing.
  • TPK hotel bintang sebesar 30,37 persen, mengalami penurunan dibandingkan Desember 2020 sebesar 19,32 persen poin.
  • Tingkat Penghunian Tempat Tidur (TPTT) hotel bintang sebesar 33,55 persen, turun 19,63 persen poin dibandingkan Desember 2020 yang sebesar 53,18 persen.
  • Rata-rata Lama Tamu Menginap (RLTM) hotel bintang sebesar 2,78 hari atau mengalami kenaikan dibandingkan bulan Desember 2020 sebesar 1,00 poin.
B. Perkembangan Transportasi Sulawesi Tengah
  • Jumlah aktivitas penumpang melalui bandar udara di Sulawesi Tengah selama Januari 2021 tercatat 46.035 orang atau turun 30,88 persen dibandingkan Desember 2020.
  • Volume barang yang dibongkar melalui bandar udara tercatat 844,46 ton atau turun sebesar 9,23 persen, sementara itu barang yang dimuat tercatat 261,27 ton atau turun sebesar 14,04 persen dibandingkan Desember 2020.
  • Jumlah aktivitas penumpang penumpang melalui pelabuhan diusahakan tercatat 3.994 orang.
  • Volume barang yang dibongkar dan dimuat melalui pelabuhan diusahakan masing-masing mencapai 80.408 ton dan 37.233 ton.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten MorowaliKompleks Perkantoran Fonuasingko

Morowali

94973

Telp (0811) 4509052

Mailbox : bps7203@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik